Selasa, 12 April 2016

Orangutan yang Terancam

Orangutan atau nama lainnya adalah mawas. Istilah “orang utan” diambil dari Bahasa Melayu. Orangutan adalah spesies kera besar satu-satunya di Asia.Saat ini orangutan hanya hidup di hutan tropika Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Orangutan mencakup dua sub spesies yaitu Pongo Abelli yaitu orangutan Sumatera dan Pongo Pygmaeus yaitu orangutan Kalimantan.

 
Klasifikasi Ilmiah
Kerajaan
:

Animalia
Filum
:

Chordata
Kelas
:

Mammalia
Ordo
:

Primata
Famili
:

Hominidae
Upafamili
:

Ponginae
Genus
:

Pongo
Spesies
:

Pongo Pygmaeus, Pongo Abelli


Mereka memiliki bulu berwarna merah kecoklatan dengan tubuh gemuk, berleher besar,lengan yang panjang dan kuat, kaki yang pendek dan bertanduk dan tidak memiliki ekor. Berat orangutan jantan sekitar 50-90kg, sedangkan orangtua betina beratnya sekitar 30-50kg.
Orangutan 

Kawanan Orangutan


Jantan dewasa umumnya penyendiri sementara para betina sering dijumpai bersama anaknya di hutan. Rata-rata setiap kelompok terdiri dari 1-2 orangutan dan kedua jenis kelamin mempunyai daya jelajah sekitar 2-10 km yang banyak bertumpang tindih tergantung pada ketersediaan buah di hutan.
Meskipun orangutan termasuk hewan omnivora, sebagian dari mereka memakan tumbuh-tumbuhan. 90% dari makanannya berupa buah-buahan.Makanan lainnya antara lain adalah kulit pohon, dedaunan, bunga, dan beberapa jenis serangga.
Biasanya induk orangutan mengajarkan bagaimana cara mendapatkan makanan, dan minuman dari berbagai jenis pohon musim yang berbeda-beda. Dapat diketahui bahwa orangutan memiliki peta lokasi hutan yang kompleks di otak mereka, sehingga mereka tidak menyia-nyiakan tenaga saat mencari makanan.
Mereka dapat bergerak cepat dari pohon satu ke pohon lain dengan cara berayun pada cabang-cabang pohon. Mereka juga dapat berjalan dengan kedua kakinya,namun jarang sekali ditemukan.
Orangutan saat ini tergolong hewan terancam punah karena tempat tinggalnya sudah beralih fungsi menjadi ladang perkebunan kelapa sawit,pertambangan, dan penebangan hutan liar. Maka tak jarang banyak orangutan yang masuk ke pemukiman warga karena tidak mempunyai tempat tinggal. Faktor lain yang menyebabkan orangutan terancam punah adalah karena diburu untuk dijual dalam perdagangan hewan illegal.
World Conservation Union (Daftar Merah IUCN 2007 / IUCN Red List2007) mengklasifikasikan orangutan Borneo sebagai spesies yang terancam punah (endangered), sementara di Sumatera telah diklasifikasikan sebagai spesies yang sangat terancam punah (critically endangered). Kedua spesies juga telah tercantum dalam Lampiran I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Fauna dan Flora Liar (CITES). Baik di Indonesia dan Malaysia, orangutan dilindungi secara hukum. Namun demikian, hukum dan peraturan saja jelas tidak cukup untuk melindungi spesies karismatik ini. Konservasi orangutan memerlukan upaya yang komprehensif dan terintegrasi oleh semua pemangku kepentingan, baik di lapangan dan di arena politik, untuk memastikan keberhasilannya.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar